Balibangol news, DENPASAR,- Banyaknya kendaraan plat luar Bali yang bersliweran di jalanan yang tidak terjaring pajak daerah mendapat sorotan wakil rakyat.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama berlangsung memanas, di gedung dewan setempat, Denpasar Jumat 1 April 2016.
Rapat membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Perubahan Kedua Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Ranperda yang diusulkan Komisi II, menuai silang pendapat bahkan saling sindir hingga muncul sinyalemen ada upaya penjegalan usulan perubahan Perda itu.
Ketua Komisi II I Ketut Suwandhi menyodok, awal munculnya inisiatif perubahan perda itu.
Kata Suwandhi, spiritnya sama dengan Perda Provinsi Bali nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, yakni membatasi kendaraan masuk Bali.
Namun Perda itu, perlu ada perubahan karena belakangan tidak bisa lagi diterapkan di Bali.
“Awalnya bagus, akhirnya justru tidak bisa membendung. Karena banyak masyarakat yang tinggal di Bali beli mobil di luar Bali,” jelasnya.
Dari hasil penelitian dan survei Dinas Infokom dan Perhubungan Provinsi Bali, kendaraan bermotor di Bali itu sebanyak 5,1 juta unit.
Sedangkan, yang terdeketksi bernomor polisi Bali sebanyak 3 juta unit. Jadi banyak kendaraan dari luar Bali.Otomatis pajak ke daerah mengalir ke tempat membeli kendaraan.
”Nilanya bisa miliaran rupiah, tergantung klasifikasinya, sedangkan kendaraan ada di Bali, tetapi bayar pajaknya di laur Bali,” jelas politikus Partai Golkar itu.
Akibatnya, pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor tidak mencapai target, padahal kendaraan semakin membeludak.
Persoalannya ada pada Perda Provinsi Bali nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah yang menggunakan pajak progresif yang berdasarkan kartu keluarga (KK) sebagai persyaratan.
Sedangkan, di luar Bali menggunakan KTP. Komisi II juga mengusulkan peningkatan pajak progresif untuk setiap pembelian kendaraan.
Anggota Komisi III yang juga ketua Fraksi PDIP Bali Kadek Diana ngotot mempersoalkan Ranperda itu.
Ia menilai kajian komisi II belum matang. Ia mempertanyakan, sitem KTP sebagai persyaratan pembelian kendaraan, apakah dapat membendung masyarakat Bali membeli kendaraan di luar Bali yang selama ini menggunakan KK.
"Sistem apa di perda yang akan direvisi ini sehingga dengan sistem KTP itu tidak ada yang beli kendaraan di luar Bali? Tidak ada sitemnya," tukas Diana.
Spirit yang akan dibangun lewat perubahan apakah pembatasan kendaraan atau peningkatan PAD. Kenyataannya, antar sesama Komisi II yang mengusulkan tidak sama.
"Ada yang bilang pembatasan, ada yang bilang peningkatan PAD. Jadi spirit yang dibangun itu apa, jadi harus jelas,” tegasnya.
Ketua komisi IV I Nyoman Parta mempersoalkan Ranperda itu.
"Berapa jumlah orang Bali yang membeli kendaraan di luar Bali. Harus ada datanya," tegas Parta.
Karena itu, politisi PDIP itu meminta agar Ranperda itu dibahas lagi oleh Komisi II sebelum dibawa ke rapat paripurna.
"Silahkan dibahas lagi. Sebulan lagi, awal Mei, kita bahas lagi," katanya.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama berlangsung memanas, di gedung dewan setempat, Denpasar Jumat 1 April 2016.
Rapat membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Perubahan Kedua Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Ranperda yang diusulkan Komisi II, menuai silang pendapat bahkan saling sindir hingga muncul sinyalemen ada upaya penjegalan usulan perubahan Perda itu.
Ketua Komisi II I Ketut Suwandhi menyodok, awal munculnya inisiatif perubahan perda itu.
Kata Suwandhi, spiritnya sama dengan Perda Provinsi Bali nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, yakni membatasi kendaraan masuk Bali.
Namun Perda itu, perlu ada perubahan karena belakangan tidak bisa lagi diterapkan di Bali.
“Awalnya bagus, akhirnya justru tidak bisa membendung. Karena banyak masyarakat yang tinggal di Bali beli mobil di luar Bali,” jelasnya.
Dari hasil penelitian dan survei Dinas Infokom dan Perhubungan Provinsi Bali, kendaraan bermotor di Bali itu sebanyak 5,1 juta unit.
Sedangkan, yang terdeketksi bernomor polisi Bali sebanyak 3 juta unit. Jadi banyak kendaraan dari luar Bali.Otomatis pajak ke daerah mengalir ke tempat membeli kendaraan.
”Nilanya bisa miliaran rupiah, tergantung klasifikasinya, sedangkan kendaraan ada di Bali, tetapi bayar pajaknya di laur Bali,” jelas politikus Partai Golkar itu.
Akibatnya, pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor tidak mencapai target, padahal kendaraan semakin membeludak.
Persoalannya ada pada Perda Provinsi Bali nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah yang menggunakan pajak progresif yang berdasarkan kartu keluarga (KK) sebagai persyaratan.
Sedangkan, di luar Bali menggunakan KTP. Komisi II juga mengusulkan peningkatan pajak progresif untuk setiap pembelian kendaraan.
Anggota Komisi III yang juga ketua Fraksi PDIP Bali Kadek Diana ngotot mempersoalkan Ranperda itu.
Ia menilai kajian komisi II belum matang. Ia mempertanyakan, sitem KTP sebagai persyaratan pembelian kendaraan, apakah dapat membendung masyarakat Bali membeli kendaraan di luar Bali yang selama ini menggunakan KK.
"Sistem apa di perda yang akan direvisi ini sehingga dengan sistem KTP itu tidak ada yang beli kendaraan di luar Bali? Tidak ada sitemnya," tukas Diana.
Spirit yang akan dibangun lewat perubahan apakah pembatasan kendaraan atau peningkatan PAD. Kenyataannya, antar sesama Komisi II yang mengusulkan tidak sama.
"Ada yang bilang pembatasan, ada yang bilang peningkatan PAD. Jadi spirit yang dibangun itu apa, jadi harus jelas,” tegasnya.
Ketua komisi IV I Nyoman Parta mempersoalkan Ranperda itu.
"Berapa jumlah orang Bali yang membeli kendaraan di luar Bali. Harus ada datanya," tegas Parta.
Karena itu, politisi PDIP itu meminta agar Ranperda itu dibahas lagi oleh Komisi II sebelum dibawa ke rapat paripurna.
"Silahkan dibahas lagi. Sebulan lagi, awal Mei, kita bahas lagi," katanya.
sumber-kabarnusa.com
No comments:
Post a Comment