Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijaga petugas kepolisian saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.(SINDOphoto).(dok/SINDOnews) |
Ahok menyatakan, kenaikan NJOP di suatu daerah tak ditentukan oleh kepala daerah. Sehingga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak perlu mengklarifikasi terhadap pejabat kepala daerah yang bersangkutan.
"Penjelasannya, NJOP itu kan dihitung dari tim teknis. Kami hanya tanda tangan penetapan. Jadi tidak ada hubungan," kata Ahok di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Ahok menyebutkan, pembelian lahan RS Sumber Waras sudah sesuai prosedur. "Pembelian tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan lahan yang disengketakan pada 2014. Bukan sengketa, yang dijual beda dengan sengketa, luasnya berbeda," tegas Ahok.
Dalam kesempatan itu, Ahok menyatakan BPK telah menyembunyikan data kebenaran dalam audit yang dilakukan terhadap RS Sumber Waras. Menurut Ahok, pembatalan transaksi jual beli tanah RS Sumber Waras yang direkomendasikan BPK adalah hal yang mustahil dilakukan.
"Karena pembelian tanah itu adalah terang dan tunai. Kalau dibalik, kan harus jual balik Kalau jual balik, mau enggak Sumber Waras beli harga baru? Kalau pakai harga lama kerugian negara, itu saja," ucap Ahok.
sumber-sindonews com
No comments:
Post a Comment