Balibangol news, DENPASAR – Mahasiswa di Denpasar dan dua orang swasta dibekuk polisi, lantaran telah mengedarkan dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Luthfi Olot Gigantara mengatakan, bahwa ada tiga tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang diringkus pada 31 Maret 2016.
Tiga tersangka tersebut diantaranya ada I Gede NGR (22) swasta, Kadek Doni YP (21) seorang mahasiswa, dan Denni W (30) wiraswasta.
Dia menjelaskan, penangkapan tiga orang tersebut awalnya polisi telah menangkap I Gede NGR di Jalan Tengku Umar, pada saat itu pelaku akan menjual narkoba kepada Kadek Doni dan Denni.
“Saat kami menangkap I Gede NGR ini dia membawa paket sabu dan alat pengisap (bong),”katanya.
Pihaknya mengaku setelah itu polisi langsung mengembangkan tersangka I Gede NGR, bahwa dia akan menjual shabu kepada dua orang tersangka lainnya.
“Kami menangkap dua tersangka itu di jalan Sutoyo, mereka memang terbukti akan membeli narkoba itu,”ujarnya.
Saat ini barang bukti yang diamankan ada 1 paket kristal bening yang diduga sabu-sabu, uang Rp 1,5 juta, 2 buah handpone, 1 alat isap sabu dan dua sepeda motor.
Ketiga tersangka telah melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 tentang Undang-Undang Narkotika no 35 tahun 2009.(sumber)
No comments:
Post a Comment