Balibangol news, GIANYAR, -Bule tersangka pengutil celana dalam (CD) di Ubud Noah Perdue (21), beberapa hari yang lalu, akhirnya hanya dijatuhi hukuman denda Rp 250 ribu oleh hakim di Pengadilan Negri Gianyar. Noah menyambut gembira atas keputusan ini.
Wajah tegang dan was-was, sempat terpancar dari wajah Noah saat memasuki ruang sidang hingga proses persidangan berjalan, Rabu (27/03/2016) siang. Terdakwa kasus pencurian celana dalam ( CD) di sebuah toko di Ubud itu, berharap dihukum seringan-ringannya.
Harapan itupun akhirnya terkabul. Setelah hakim tunggal yang memimpin persidangan, hanya mengganjar terdakwa dengan denda senilai Rp 250 ribu. Atas putusan itu, raut wajab Noah langsung bersinar. Korban pencurian, Ni Kadek Setia Wati pun ikut gembira dan mereka saling berpelukan.
“Saya sangat senang jika Noah tidak dipenajara. Dia itu ternyata orangnya baik, dana malahan kami sekarang berteman,” uangkap Kadek Setia Wati.
Tidak hanya itu, korban ikut membantu tersangka dalam memenuhi denda yang harus dibayar, agar Noah segera dapat meninggalkan pengadilan. “ Saya membantu, agar pembayaran denda berjalan lancar,"tembah Setia Wati.
Noah pun menyatakan jika dirinya sangat cinta dengan Bali dan menghormati hukum di Indonesia. ‘ Selain vonis ringan, warga disni juga sangat ramah dan pemaaaf, “ bangga Noah.
Lima hari sebelumnya, noah dikejar-kejar warga, pecalang adat dan anggota buser polsek Ubud di sebuah penginapan di Jalan Mongkey Forest, Ubud, gianyar. , setelah ketahuan ngutil celana dalam senilai Rp 229 ribu di sebuah toko.
Hingga akhirnya, noah ditemukan sembunyi di sebuah bak penampungan air. Noah langsung diamankan menuju mobil patroli kemudian dibawa ke Kapolsek Ubud. (sumber)
No comments:
Post a Comment