Sidang paripurna pengesahan Ranperda tentang tentang pajak daerah |
Balibangol news, DENPASAR, - DPRD Bali akhirnya mensahkan Rancangan peraturan daerah provinsi Bali tentang perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi Bali Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah. Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna di DPRD Bali, Kamis (284/2016). Sidang ini dipimpin ketua DPRD Bali Adi Wiratama dan dihadiri Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Beberapa hal pokok yang diatur dalam perda ini adalah pengaturan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama sesuai dengan identitas diri dan ditunjukan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dari sebelumnya berbasis KK. Selain itu juga terdapat perubahan atas tarif berdasarkan kepemilikan kendaraan berdasarkan roda, cc dan jumlah kendaraan.
Dalam pandangan Pansus yang dibcakan oleh ketua Pansus Ketut Suwandi pajak progresif berbasis KK menyebabkan tinggnya kecenderungan masyarakat bali membeli kendaraan di luar Bali serta kendaraan atas nama perusaah nbebas dari pajak progresif. Hal ini menyebabkan hilangnya pajak.
"Terhitung sejak Juni 2014 sampai Mei 2015 penerimaan pajak yang hilang sebesar 2,27 miliar rupiah," kata Suwandi. Selaini itu dalam pajak perda yang baru tarif pajak terhadap bea balik Nama kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya dari 0,5 persen menjadi 1 persen. Sedangkan perubahan tarif pajak BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor karena warisan dan hibah dari 0,5 persen menjadi 0 persen.
Adapun beberapa hal yang dirubah dalam rancangan peraturan daerah ini adalah:
1) Pengaturan pajak progresif terhadap kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga di bawah 250 CC sebesar 1,5 persen; pengaturan kepemilikan kedua dan seterusnya kendaraan rosa dua dan roda tiga secara progresif yaitu:
a) Untuk kendaraan kepemilikan kedua sebesar 2 persen;
b) Untuk kendaraan kepemilikan ketiga sebesar 2,5 persen;
c) Untuk kendaraan kepemilikan keempat sebesar 3 persen;
d) Untuk kendaraan kepemilikan kelima sebesar 3,5 persen;
2) Pengaturan untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda dua dan roda 3 250 CC ke atas pertama dan kendaraan roda empat atau lebih pertama sebesar 1,5 persen;
3. Pengaturan untuk kepemilikan kendaraan roda dua dan tiga 250 cc ke atas serta kndaraan roda empat atau lebih, kedua dan seterusnya diterapkan secara progresif yaitu:
a) Untuk kendaraan kepemilikan kedua sebesar 3 persen;
b) Untuk kendaraan kepemilikan ketiga sebesar 4,5 persen;
c) Untuk kendaraan kepemilikan keempat sebesar 5 persen;
d) Untuk kendaraan kepemilikan kelima sebesar 7,5 persen;
sumber-(semetonnews. com
)
No comments:
Post a Comment