Ketua KPK Agus Rahardjo. |
Balibangol news, JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik dugaan korupsi dalam delik penyalahgunaan kewenangan atau suap-menyuap pemberian izin dan pelaksanaan reklamasi di sejumlah wilayah di tanah air. Termasuk rencana reklamasi teluk Benoa, Bali dan Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan, KPK sebenarnya sudah pernah merilis hasil kajian tentang batas wilayah laut, pengelolaan tata ruang, dan pengelolaan sumber daya kelautan pada Desember 2014.
Salah satu isinya tentang reklamasi di sejumlah daerah termasuk Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Bali, dan Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Hasilnya sudah dipaparkan ke beberapa stakeholder di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Banyak yang disarankan berdasarkan aspek regulasinya, tata laksana, dan kelembagaannya," ujar Agus saat diskusi bulanan bersama ratusan media massa di Auditorium, Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/4/2016) malam sebagaimana dikutip Sindonews.com.
Diskusi ini turut dihadiri tiga pimpinan KPK, Laode Muhamad Syarif, Thony Saut Situmorang, dan Alexander Marwata bersama jajaran pencegahan, data dan informasi (inda), dan Sekretaris Jenderal KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir.
Agus menggariskan, saat ini KPK tidak hanya mengamati pelaksanaan reklamasi di Jakarta tapi juga di Bali dan Makassar. Musababnya, tutur Agus, rekomendasi yang diberikan KPK ada yang tidak diindahkan. Sebab ada reklamasi yang dilakukan tidak sesuai peraturan dan undang-undang (UU) yang berlaku. "Jadi kita mengamati bukan hanya di Jakarta tapi juga Makassar dan Bali," tegasnya.
Laode Muhamad Syarif melanjutkan, KPK sudah membandingkan tata kelola laut dan pesisir sejak 1995 dalam kaitan dengan UU Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan Lahan Pesisir, dan UU yang berlaku sekarang. Dia membeberkan, kalau melewati satu wilayah provinsi maka tata kelola laut dan pesisir termasuk reklamasi harus dikelola nasional dan pemimpinnya adalah kementerian.
Laode mengungkapkan, KPK menaruh perhatian serius terhadap reklamasi-reklamasi di provinsi lain jangan sampai salah kelola seperti di Jakarta.
"Pola suap menyuap terhadap pemerintah daerah mudah-mudahan jangan terjadi. Dan, perlu disikapi pemda-pemda itu supaya jangan terjadi lagi," tandas Syarif.(sumber)
No comments:
Post a Comment