Balibangol news, DENPASAR,- Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat di Bali mengecam pernikahan sesama jenis di Pulau Dewata. Sikap tersebut terkait beredarnya foto pernikahan sesama jenis yang diduga digelar di Ubud, Bali Timur.
"Agama Hindu jelas melarang pernikahan sesama jenis. Tim investigasi sudah kami bentuk kemarin (Selasa) dan saat ini masih mencari bukti," kata Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Jero Gede Suwena Putu Upadesa melalui sambungan telepon, Rabu (16/9).
Ia mengatakan, pihaknya langsung membentuk tim investigasi untuk mencari tahu kebenaran foto-foto yang diunggah di media sosial Facebook oleh akun berinisial AS.
Akun tersebut mengunggah beberapa foto yang menunjukkan prosesi pernikahan antara TM dan JT yang sama-sama berjenis kelamin laki-laki.
Tim investigasi desa adat tersebut terdiri dari Majelis Alit dan Majelis Madya. Keduanya perwakilan dari Ubud, Gianyar yang diduga tempat berlangsungnya acara tersebut.
Latar belakang foto adalah pemandangan khas Bali, lengkap dengan dua orang gadis Bali sebagai pendamping pernikahan dan seorang pria berpakaian adat Bali yang diduga menjadi saksi pernikahan.
Majelis Desa Adat di Bali secara keras mengecam segala bentuk pernikahan sesama jenis yang digelar di Bali karena bertentangan dengan Undang-Undang Pernikahan di Indonesia.
Aturan pernikahan pasal 1 dengan tegas mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pihak yang kedapatan melanggar agama dan aturan adat akan dikenakan sanksi oleh desa adat.
Gede Suwena mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kesucian Bali sebagai Pulau Seribu Pura. Pernikahan sesama jenis itu adalah perbuatan dosa yang menodai kesucian desa adat atau cuntaka. Jika acara terlarang tersebut benar-benar dilakukan di Ubud, maka desa adat harus menggelar upacara suci khusus.
Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika pun menyatakan penolakannya atas segala bentuk pernikahan sesama jenis di Bali. Maka, mantan Kapolda Bali ini menyerahkan kepada Majelis Desa Pakraman untuk mencari tahu kebenarannya.
"Itu tidak boleh terjadi di Bali karena bertentangan dengan ajaran agama," ujarnya.
No comments:
Post a Comment