Foto mirip gayus Tambunan beredar di media social |
Balibangol news, JAKARTA - Sebuah foto pria mirip Gayus Tambunan tengah berada di tempat makan bersama dua orang lain beredar di media sosial.
Foto ini menyedot perhatian karena terpidana kasus pajak itu masih berstatus tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Kuasa hukum Gayus, Untung Sunaryo, mengaku belum melihat foto tersebut. Akan tetapi, jika memang foto itu benar, kata dia, pasti Gayus telah memperoleh izin dari Lapas Sukamiskin.
"Keluar dari lapas itu prosedurnya resmi dengan pengawalan ketat," ujar Untung, saat dihubungi, Senin (21/9/2015).
Untung mengatakan, sedianya, ada alasan yuridis yang dikabulkan oleh pihak lapas sehingga mengizinkan Gayus keluar tahanan. Namun, ia mengaku tidak tahu pasti apakah kliennya benar keluar lapas atau tidak.
"Saya hanya menangani PK. Jadi, tanya saja langsung ke pihak Sukamiskin," kata Untung.
Dihubungi terpisah, mantan pengacara Gayus, Hotma Sitompoel, menilai, foto itu belum tentu benar. Bisa saja foto itu hanya direkayasa.
"Apa fotonya benar? Kan bisa diatur foto di restoran," kata Hotma.
Jika pria dalam foto itu memang Gayus, Hotma menilai wajar jika mantan kliennya itu makan di luar tahanan. Lagi pula, kata dia, belum dapat dipastikan kapan foto itu diambil.
"Kalau dia pergi ke sidang, terus pulangnya pergi ke warung, kan enggak ada salahnya," ujar Hotma.
Gayus harus menjalani hukuman selama 30 tahun penjara atas berbagai kasus pidana yang dilakukannya. Ia divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2011 lalu. Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman dua tahun bui. Hal itu karena dalam persidangan Oktober 2011 lalu, Gayus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.
Gayus juga dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun penjara. Selain itu, Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Gayus divonis atas empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang 659.800 dollar AS, dan 9,68 juta dollar Singapura yang diduga gratifikasi.
Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjadi delapan tahun penjara. (sumber)
No comments:
Post a Comment