Balibangol news, BANGLI – Warga asal Tejakula Buleleng berinisial Gede AY ( 38), mesti berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, yang bersangkutan tertangkap tangan menjalankan bisnis judi togel di Wilayah hukum Polsek Kintamni pada Sabtu (5/9/2015).
Saat ditangkap, pelaku sedang melakukan transaksi judi di Jalan raya Angansari, Desa Kutuh, Kintamani. Informasi yang dihimpun di Mapolsek Kintamani pada Minggu (6/9/2015), penangkapan berawal saat adanya laporan dari salah seorang informan, jika pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai Tani tersebut sering melakukan transaksi judi togel. Berbekal dari informasi tersebut, pihk kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku.
Kapolsek Kintamani Kompol Dewa Mahaputra didampingi Kanit Reskrim AKP. Dewa Gede Oka saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan kasus judi tersebut. Dijelaskan, dari hasil pengembangan pelaku yang rumahnya di Singaraja ini sering kali melakukan transaksi togel di wilayah Kutuh Kintamani. “Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik,” ungkapnya.
Ditambahkannya, selain menangkan pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 962.000, empat bendel nota hasil rekapan, dua buah bolpoin, satu unit telepon genggam, satu bendel patio dan syair serta enam lembar kertas rekapan togel. “Untuk pengembangan kasus, kami masih akan melakukan pendalaman. Kami juga masih mengumpulkan keterangan terkait dimana saja pelaku menjalankan aksinya,” pungkasnya.
Saat ditangkap, pelaku sedang melakukan transaksi judi di Jalan raya Angansari, Desa Kutuh, Kintamani. Informasi yang dihimpun di Mapolsek Kintamani pada Minggu (6/9/2015), penangkapan berawal saat adanya laporan dari salah seorang informan, jika pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai Tani tersebut sering melakukan transaksi judi togel. Berbekal dari informasi tersebut, pihk kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku.
Kapolsek Kintamani Kompol Dewa Mahaputra didampingi Kanit Reskrim AKP. Dewa Gede Oka saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan kasus judi tersebut. Dijelaskan, dari hasil pengembangan pelaku yang rumahnya di Singaraja ini sering kali melakukan transaksi togel di wilayah Kutuh Kintamani. “Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik,” ungkapnya.
Ditambahkannya, selain menangkan pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 962.000, empat bendel nota hasil rekapan, dua buah bolpoin, satu unit telepon genggam, satu bendel patio dan syair serta enam lembar kertas rekapan togel. “Untuk pengembangan kasus, kami masih akan melakukan pendalaman. Kami juga masih mengumpulkan keterangan terkait dimana saja pelaku menjalankan aksinya,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment