Balibangol news,DENPASAR – Berkas dua tersangka pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) yaitu Agus Tae Hamda May dan Margriet Christina Megawe (Margareta) hari ini Senin (7/9/2015) sudah resmi dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Sekitar pukul 10.10 Wita dua tersangka itu di Kejari, mereka berdua menaiki mobil yang berbeda, dan dikawal ketat oleh puluhan personel kepolisian dari Polda Bali.
Saat Margareta masuk ke Kejari dia diapit oleh angggota kepolisian, perempuan berumur 60 tahun itu tidak memakai baju tahanan dia hanya memakai baju putih dan kepalanya juga tidak ditutup.
Sementara tersangka Agus, dia memakai baju tahanan lengkap dan kepala ditutup dengan tupluk warna hitam. Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Imaduel Zebua mengatakan, bahwa kasus Margaret dan Agus sudah P21.
“Hari ini kasus kedua tersangka sudah P21, dari Polda Bali dilimpahkan kepada kita,,”katanya, di Kejari Denpasar, Senin (7/9/2015).
Agendanya dalam pelimpahan tersebut kedua tersangka menandatangi berkas-berkas miliknya.
Saat ini kedua tersangka tersebut masih berada didalan ruangan Kejari, dengan ruangan yang terpisah.
Agus ditemani oleh tim kuasa hukumnya, Haposan Sihombing, sementara itu Margaret didampingi pengacaranya yaitu Dion Pongkor.
sumber
No comments:
Post a Comment