Photo ilustrasi |
Balibangol news, DENPASAR – Pencuri spesialis pecah kaca di tembak oleh pihak kepolisian kota Denpasar, tersangka atas nama Salman alias Ome alias Lepla Raha( 34) karena telah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap pada 6 September di 2015 di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Wakil Kepala Polresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, tersangka melakukan keprok kaca bersama temanya yang berisnisial AM. Namun AM hingga saat ini pelaku tersebut belum ditemukan oleh pihak kepolisian.
“Dia beroperasi bersama temanya yang berinisial AM, dimana AM ini masih menjadi buronan kita. Tersangka Salman ini saat hendak kita tangkap dia berusaha melarikan diri dan memberontak untuk itu pihak kepolisian mengambil tindakan untuk mengambil langkah tersebut yaitu ditembak kakinya,”katanya, di Polresta Denpasar, Selasa (08/09/2015).
Dia menambahkan, selama ini dua penjahat asal Banyuwangi, Jawa Timur ini sudah melakukan pencurian sebanyak 22 kali di Denpasar. Target operasi kedua tersangka itu selalu memecahkan kaca mobil korban, pertama pelaku mengikuti para korban, apabila korban sudah pergi dan keadaan aman maka para tersangka ini langsung memecahkan kacanya dengan cara menyikutnya ada juga yang memakai alat.
“Tidak mobil yang diam begitu saja terus diambil barangnya, mereka ini mengintai orangnya dulu. Kalau sudah aman mereka baru beraksi, semua barang yang ada dimobil itu diambilnya, selama ini mereka sudah melakukan operasi sebanyak 22 kali diwilayah Denpasar,”terangnya.
Imbuhnya, dari tertangkapnya Salman mungkin akan menjadi titik terang kejadian-kejadian yang menimpa masyarakat. Saat ini ada tiga korban yang diketahui identitasnya aitu David Arianto, Nyoman Ashita Nugraha, dan Putu Mahendra.
Sejauh ini barang bukti yang diamankan uang dollar dari berbagai negara, enam buah parfum, 3 kuah kaos, Hp Nokia warna hitam, serta alat-alat yang dipakai untuk pelaku melancarkan aksinya yaitu obeng, senter dan sepeda motor Yamaha Jupiter.
“Laporan-laporan adanya pecah kaca ini sudah lama, akhirnya kami mendapatkan dia itu dari rekaman cctv yang ada di Tempat Kejadian Perkara di jalan Gatsu,”paparnya.
Imbuhnya, bahwa tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 363 KUHP, dimana tersangka terancam dihukum minimal 7 tahun penjara.
”Kami akan terus mencari teman tersangka yang menjadi DPO”pungkasnya.
sumber
No comments:
Post a Comment