Balibangol news, BADUNG – Warga negara India Sayed Mohammed selundupkan narkoba sebanyak 1,5 Kg lebih tepatnya 1.516 gram ke Bali. Dia mendapatkan narkoba tersebut dari Bangkok yang akan diedarkan di Denpasar.
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menjelaskan, bahwa pelaku tertangkap saat dia mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 5 September 2015 pada pukuk 18.00 Wita.
“Dia terbang dengan menggunakan pesawat Air Asia QZ 521 rute Bangkok-Denpasar. Dan dia mendapatkan barang tersebut dari Bangkok, dari investigasi kita dia hanya mengantarkan narkoba itu kesini,”terangnya, di Mangupura, Badung, Selasa (08/09/2015).
Imbuhnya, penggagalan penyelundupan narkoba ini berawal dari analisa petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai terhadap gerak-gerik dan penampilan pelaku pada saat berada di area pengambilan bagasi di Customs area terminal kedatangan Internasional Ngurah Rai.
Setelah petugas menyelidiki pelaku ternyaata dia membawa narkoba, yang disembunyikan dalam tas punggungnya.
Dalam tas tersebut ada bungkusan plastik bening yang dilapisi lakban berwarna hitam berisi kristal bening. Dimana setelah dites hasilnya setelah kami periksa ternyata itu narkotika jenis shabu (Methamphetamine).
“Dia menyembunyikan narkobanya tepatnya dalam dinding tasnya. Dia sempat juga mengelabui petugas dibandara, meskipun begitu dia tetap kena juga,”katanya.
Atas perbuatan tersebut tersangka diduga telah melanggar pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan anacaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau minimal pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Polda Bali,”pungkasnya.
sumber
No comments:
Post a Comment