6 June 2015

33 WARGA TIONGKOK DI AMANKAN IMIGRASI BALI


Denpasar,-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai kembali menangkap warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian.

Dalam penangkapannya, sebanyak 36 WNA yang terdiri dari 33 orang berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok dan 3 orang warga negara Taiwan. Penangkapan kali ini, Imigrasi Ngurah Rai dibantu oleh pihak kepolisian.

Penangkapan 36 WNA tersebut dilakukan setelah Kabid. Wasdakim Kanim hi Muhammad Soleh yang mendapatkan informasi adanya kegiatan yang mencurigakan pada sebuah villa yang berlokasi di Jalan Bukit Damai No. 101 Jimbaran. Setelah dilakukan pengawasan, ternyata villa tersebut sewaan. Namun, ketika pemilik villa mendatangi dan mengetuk pintu, tak terdengar suara dari dalam. Tampak jendela villa tertutup rapat dengan tirai.

Akhirnya, Pihak Imigrasi menghubungi Kepala Lingkungan setempat dan kepolisian untuk masuk kedalam villa tersebut. Tak ayal, hal ini menjadi tontonan warga sekitar. Beberapa penghuni villa berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari jumlah 36 WNA terdiri dari 13 laki laki dan 23 lainnya perempuan. Anehnya, dari seluruh WNA yang ditangkap, hanya 1 orang WNA yang memiliki paspor yakni Lihua Deng WNA asal RRT. Sedangkan, WNA lainnya tidak dapat menunjukkan identitas dengan alasan dipegang salah satu temannya di Jakarta.

Dari lokasi, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa puluhan telpon, laptop, modem, router, kabel jaringan, dan kalkulator. Beberapa BB lainnya sengaja dihilangkan oleh para WNA dengan cara dibakar.BB tersebut adalah kertas bertuliskan angka dan huruf mandarin.
Imigrasi menilai, para WNA ini dicurigai melakukan “Cyber Crime”. Nantinya, pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan kepokisian, Keminfo dan instansi terkait lainnya untuk mendalami kasus tersebut. Untuk saat ini, seluruh WNA ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Jalan Uluwatu jimbaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diduga para WNA ini melanggar UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian pasal 122 huruf a junto Pasal 72 ayat 1.

No comments:

Post a Comment

Mecingklak, Permainan Anak SD Tahun 90an Yang Habis Dimakan Jaman

Foto mecingklak Balibangolnews,- Mecingklak merupakan sebuah permainan menggunakan batu krikil yang dilakukan oleh satu orang atau le...