Singaraja,- Dua gadis di bawah umur tertangkap dalam operasi gabungan Polres Buleleng, Satpol PP Buleleng, dan Badan Narkotika Nasional. Keduanya berinisial DS (15) dan AS (17), asal Jember Jawa Timur ternyata adalah korban trafficking alias perdagangan manusia.
“Mereka sengaja dipekerjakan sebagai wanita penghibur oleh orang yang mengajaknya,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ. Dari hasil pemeriksaan diketahui, kedua gadis tersebut sudah selama 5 bulan lamanya bekerja sebagai pelayan warung remang-remang.
Saat ini, kedua gadis yang diduga sebagai korban Traficking ini, sudah dipulangkan ke daerah asalnya. Sementara itu, pemilik warung patokan yang berinisial S dan G, saat ini masih dalam tahap lidik kepolisian. Karena menurutnya, mereka diduga terlibat langsung dalam aksi tindakan trafficking gadis di bawah umur. “Masih dilakukan pengumpulan bukti, apakah calon tersangka terlibat menyiapkan atau mendapat jasa dari 2 gadis di bawah umur. Kalau memang berkembang, penyedia warung patokan dapat ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya, Selasa (9/6).
Jika terbukti bersalah, maka pelaku yang terlibat aksi mempekerjakan anak di bawah umur, akan dikenakan Pasal 2 UU RI/2007 Tentang TPPO, dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 Tahun penjara. Jo Pasal 296 menyediakan tempat memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 36 hari, dan Pasal 506 KUHP mendapatkan keuntungan dari perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
sumber
No comments:
Post a Comment