Balibangol,- Pengacara Agustinus Tai Mandamai, tersangka pembunuhan Angeline, Haposan Sihombing, mengatakan bahwa pengakuan kliennya soal iming-iming uang Rp2 miliar dari Margareth Megawe adalah keterangan bohong.
Menurut Haposan, Agustinus memang mula-mula menyampaikan keterangan itu kepada Akbar Faizal, anggota DPR RI yang menemuinya saat menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 13 Juni 2015. Agustinus juga mengatakan hal yang smaa kepada penyidik polisi.
Tetapi, kata Haposan, Agustinus mengaku bahwa keterangan itu adalah bohong alias tidak benar.
Dia berterus terang bahwa keterangan itu disampaikan karena membenci Margareth Megawe, ibu angkat Angeline. Katanya, dia kesal kepada Margareth karena selama bekerja padanya tak pernah digaji dan sering diperlakukan tak manusiawi.
“Tersangka AG (Agustinus Tai Mandamai) memang membenarkan keterangan (soal uang Rp2 miliar) itu. Tapi keterangan itu adalah keterangan bohong, karena dia membenci Ibu Margareth,” kata Haposan dalam perbincangan dengan tvOne, Senin pagi, 15 Juni 2015.
Haposan mencontohkan perlakuan Margareth yang membuat Agustinus kesal. “Misalnya, Ibu Margareth sering memarahi AG soal pekerjaannya. Pokoknya, semua pekerjaan AG dianggap tak becus oleh Margareth,” katanya.
Haposan menyerahkan sepenuhnya proses hukum Agustinus kepada penyidik polisi. Dia meyakini akan ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan itu.
Dua Bukti Penetapan Ibu Angkat Angeline sebagai Tersangka
Soalnya, selama mendampingi Agustinus, penyidik polisi banyak mengajukan pertanyaan yang mengarah pada kemungkinan tersangka lain atau orang yang ditengarai terlibat dalam kasus itu.
“Saya melihat ada poin pertanyaan yang mengarah pada orang lain. Kita percayakan kepada penyidik untuk melakukan pengembangan,” ujar Haposan.
http://m.news.viva.co.id/news/read/638116-tersangka-pembunuh-angeline-berbohong-soal-uang-rp2-miliar
No comments:
Post a Comment