Denpasar,-Majelis Hakim akhir memberikan vonis kepada terdakwa mantan Bupati Klungkung Wayan Candra yang tersangkut kasus korupsi Dermaga Gunaksa dalam sidnag di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Rabu, 24 Juni 2015.
Wayan Chandra didakwa dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 30 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi, Pasal 12B junto Pasal 11B UU Tahun 1999 tindak pidana korupsi sebagaimana dengan UU No. 30 Tahun 2001dan Perundang – undangan Tahun 1999 junto Pasal 65 KUHP, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang, junto Pasal 64 UU No. 84 Tahun 1981 tentang UU Hukum pidana serta peraturan perundang – undangan.
Terdakwa Wayan Chandra secara sah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis 12 tahun penjara dengan denda Rp. 1 Milyar, subsider 6 bulan kurungan. Dan juga majelis hakim menetapkan terdakwa akan tetap berada dalam tahanan.
Tak hanya itu, majelis hakim yang diketuai oleh Hasoloan Sianturi menjatuhkan biaya tambahan kepada Wayan Candra uang pengganti sebesar Rp. 1.197.000.000 yang terdiri dari Rp. 1.176.000.000 yang merupakan penerimaan dari ganti rugi atas tanah milik Ni Made Ambara Yudi Sari. Sedangkan Rp. 21 juta merupakan ganti rugi tanah atas nama Dewa Ayu Budi Artini.
Jika terdakwa Wayan Chandra tidak membayar ganti rugi tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan selama 1 bulan setelah putusan Pengadilan Negeri Denpasar, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa Wayan Candra tidak memiliki harta sebanyak ganti rugi yang ditetapkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Dari sidang tadi (24/06), majelis hakim menyertakan Barang Bukti (BB) berupa Surat Asli Bupati Klungkung No. 599 tertanggal 30 Agustus 2010 tentang penerbitan SPPT, Daftar gaji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk Tahun 2013 bulan Januari, sejumlah uang sebesar Rp. 768.588.160 sebagai bentuk fee dan uang muka DP atas Agung Podomoro, Central Park sebanyak 23 unit di Jakarta Selatan. Terkecuali pada aset terdakwa yakni sebidang tanah beserta bangunan di Jalan Imam Bonjol No. 177 Denpasar atas nama Luh Putu Widiasari akan dikembalikan kepada yang berhak yakni lelang.
Seusai sidang putusan, Wayan Chandra tidak langsung mengajukan Banding. Melalui pengacaranya Warsa T Buana, ia masih akan berfikir untuk mengambil langkah lanjutan atas putusan hakim tersebut.”Selama satu minggu akan dipertimbangkan oleh terdakwa. Mengenai kerugian, sebagaimana telah dijelaskan tadi, kemudian harta yang lain akan disita,” ujar Warsa T Buana ini.
No comments:
Post a Comment