Balibangol,- Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita sembilan unit mobil listrik milik pemimpin PT Sarimas Ahmadi, Dasep Ahmadi, di pabrik sekaligus gudang miliknya, di Jalan Raya Pondok Rajeg Rt 01/03 Kalimulya, Depok, Selasa 23 Juni 2015.
Mobil listrik itu digunakan negara saat pelaksanaan APEC 2013 lalu. Total 16 unit mobil listrik Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada era kepemimpinan Menteri BUMN Dahlan Iskan ini disita Kejagung lantaran disinyalir merupakan barang bukti perkara dugaan korupsi.
Tidak semua mobil yang disita petugas dibawa ke Kejagung. Beberapa di antaranya hanya diberi garis segel dan hanya satu yang dibawa, yakni jenis Toyota Alphard.
"Mobil listrik yang dibuat tidak sesuai dengan spesifikasi dan harganya terlalu mahal," kata Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung Victor Antonius usai penyegelan sejumlah mobil listrik di bengkel Dasep, tadi sore.
Dalam kasus ini kejaksaan juga telah menetapkan dua tersangka yakni, Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi dan Direktur Utama Perum Perindo, yang juga mantan Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Kementerian BUMN, Agus Suherman.
"Mereka terbukti bersalah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Mobil listrik yang dirakit Dasep juga telah disebar ke sejumlah perguruan tinggi. Di antaranya Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Surabaya, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Riau, dan Universitas Gadjah Mada.
No comments:
Post a Comment