Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan vonis Anas Urbaningrum dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus Hambalang.
Berdasarkan informasi yang dihimpunhari ini , Senin (8/6/2015), putusan ini baru saja diambil sekitar pukul 16.00 WIB. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap.
Sebagaimana diketahui, Anas dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada September 2014 terkait proyek Hambalang. Pada 4 Februari 2015, hukumannya diperingan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 7 tahun penjara. Majelis banding juga mengembalikan barang bukti berupa tanah di Pesantren Krapyak Yogyakarta. Tanah itu, pada vonis di PN Tipikor Jakarta dinyatakan disita oleh majelis hakim.
No comments:
Post a Comment