12 May 2015

Ini Regulasi yang Bisa Jerat Artis



Selasa, 12 Mei 2015 - Pengamat hukum, Asep Iwan Irawan, tak sependapat bahwa artis AA dengan mudah lolos dari jeratan hukum. Menurutnya, AA setidaknya bisa kena pasal zina.

"Kalau suaminya (AA, atau pasangan dari pengguna AA) dipanggil, akan mengadu kok. Dia kena pasal perzinahan," kata Asep dalam perbincangan dengan tvOne, Senin 11 Mei 2015.

Berikutnya, AA juga bisa dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, setidaknya dengan peraturan daerah (perda) khususnya yang mengatur tentang Ketertiban Umum.

"Perda sudah kena, menganggu ketertiban umum," kata Asep.

Asep juga tidak setuju jika penyidik membebaskan AA begitu saja. Meskipun, dia mengaku polisi memiliki kewenangan menentukan seseorang menjadi tersangka, atau tidak, serta menahan, atau tidak menahannya.

"Penyidik yang tahu (kenapa dibebaskan). Ada alasan objektif dan subjektif. Saat ini, statusnya saksi, nanti (mungkin) bisa naik derajat (jadi tersangka)," tambah dia.

Yang pasti, tambah mantan hakim ini, orang yang berprofesi seperti AA tidak sedikit. Untuk itu, jika tidak ditangani serius, akan muncul AA-AA yang lain.

Sementara itu, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel berpendapat, apabila piranti hukum belum tersedia untuk menjerat para pelacur profesional semacam AA itu, maka yang perlu digunakan adalah sanksi sosial. Jika itu berlaku, mereka akan mendapatkan efek jera.

"Kalau ada artis, yang kelakuannya semacam ini, semestinya kita tutup dari ruang publik. Jangan dikasih panggung, promosikan, order mereka, setop semua," kata Reza.

POLISI DIMINTA PANGGIL PARA PELANGGAN PSK ARTIS!!

Namun sayang, sejauh ini sanksi sosial masyarakat Indonesia tidak berfungsi. Terbukti, ada beberapa artis populer beberapa tahun yang lalu tersandung kasus video mesum, tetapi saat ini sudah kembali eksis dan diterima oleh publik.

"Mekanisme sanksi sosial kita tidak bekerja terhadap perilaku-perilaku tidak baik yang ditampilkan oleh para artis kita itu," tuturnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani, menilai prostitusi artis akan terus langgeng kalau sistem hukum belum diubah. Sebab, para pekerja seks tidak bisa dijerat dengan hukum akibat Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Seperti diketahui, Polres Jakarta Selatan membongkar praktik prostistusi online yang melibatkan artis. Seorang mucikari berinisial RA ditangkap bersama seorang artis dan model berinisial AA di hotel bintang lima di wilayah Jakarta Selatan, Jumat lalu, 8 Mei 2015.


viva.co.id

No comments:

Post a Comment

Mecingklak, Permainan Anak SD Tahun 90an Yang Habis Dimakan Jaman

Foto mecingklak Balibangolnews,- Mecingklak merupakan sebuah permainan menggunakan batu krikil yang dilakukan oleh satu orang atau le...