Jakarta - Artis seksi AA ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah hotel berbintang lima bersama mucikarinya, RA. RA telah melakoni bisnisnya ini sejak tahun 2012 dan memiliki 200 pelanggan yang kerap memanfaatkan jasa PSK yang disediakannya itu.
Sekjen Komnas Perempuan, Masruhah mengatakan, praktik prostitusi semacam itu dapat terjadi lantaran ada pihak-pihak yang selalu membutuhkan. Oleh karena itu menurutnya, jika dibawa ke ranah hukum, seluruh pihak yang terlibat dalam prostitusi tersebut harus dikenakan sanksi.
"Yang menjual (diri) dan yang membeli kena semua. Kalau dari UU perdagangan orang, dua-duanya kena," kata Masruhah dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (10/5/2015).
Masruhah menjelaskan, untuk menghentikan praktik prostitusi semacam itu, dibutuhkan penanganan serius dan penerapan hukum yang tegas. Apa yang melatarbelakangi praktik-praktik prostitusi juga harus dipelajari secara cermat agar ditemukan solusi yang betul-betul tepat.
"Apakah dia dengan sadar menjual dirinya atau karena ada tekanan. Kemudian jika memang sadar, apa yang membuatnya melakukan hal itu," kata Masruhah.
Untuk kalangan selebritis, bisnis prostitusi terjadi karena tuntutan tingginya kebutuhan hidup. Sementara di sisi lain, ada masyarakat yang memang kebutuhan ekonominya mendesak sehingga terpaksa harus melakoni bisnis itu.
Masyarakat dari kalangan ekonomi kelas bawah tersebut, menurut Masruhah, tak jarang justru mendapat intimidasi dari para pelanggan mereka. Bentuk intimidasi tersebut macam-macam, seperti kekerasan seksual hingga ditinggal pelanggan tanpa diberi bayaran.
"Jadi mereka itu terjerumus," ujar Masruhah.
Sehingga penerapan sanksi bagi para pelaku bisnis prostitusi, kata dia, harus disikapi secara bijak. "Kalau pelaku secara ekonomi berjaya, pendidikan juga memadai, ya harus dikenakan sanksi tegas," tutupnya.
Sumber. Detik.com
No comments:
Post a Comment