14 May 2015

SERING DAPAT SMS ESEK-ESEK? Kini pelakunya dapat dijerat dengan UU Human Trafficking

Jakarta - Masyarakat Indonesia sedang diresahkan dengan SMS yang datang 'tanpa diundang'. Bareskrim Polri mengatakan pelaku SMS yang menawarkan perempuan dan mengarahkan pengguna selulur untuk menghubungi nomor tertentu bisa dikenai UU perdagangan orang.

"Ya nggak (bisa dikenai UU ITE) lah, dia kan menawarkan. Dia melanggar UU perdagangan orang atau human trafikingnya, iya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Viktor Edi Simanjuntak saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2015) malam.

Viktor menjelaskan, pihaknya telah pernah dua kali menangani kasus prostitusi yang memanfaatkan sms seperti yang sedang marak pembicaraannya itu. "Sudah (pernah), sudah dua kali, sudah P21," ujar Viktor.

Kasus 'bom' sms tidak hanya bermuatan esek-esek, tapi juga undian dengan menjanjikan hadiah tertentu. "Kalau (yang dapat) hadiah itu penipuan, itu kan jelas," pungkasnya.

Sebelumnya, warga Indonesia belakangan resah gara-gara diserbu SMS cabul. SMS bernada ajakan ini bahkan sempat membuat hubungan Syamsul dan kekasihnya Rini renggang.

"Saya sering dikirimi SMS begitu, sampai pacar saya ngambek sebulan. Dia nggak percaya, soalnya saya dikirimi SMS-nya sering," jelas Syamsul saat berbincang dengan detikcom lewat telepon, tadi malam.
Syamsul pun menunjukkan gambar SMS yang membuat kekasihnya itu marah. SMS itu dikirim oleh seseorang yang mengaku bernama Santi yang menjanjikan bisa membuat bahagia.



(Cp)detik.com




No comments:

Post a Comment

Mecingklak, Permainan Anak SD Tahun 90an Yang Habis Dimakan Jaman

Foto mecingklak Balibangolnews,- Mecingklak merupakan sebuah permainan menggunakan batu krikil yang dilakukan oleh satu orang atau le...