BALIBANGOL - JAKARTA 12/05/15 - Yang ini baru penting apalagi yang di isukan adalah dari kalangan pejabat-pejabat harus segera mendapat tanggapan serius dari pihak yang berwenang.
Pengamat hukum, Asep Iwan Irawan, meminta kepolisian tidak tebang pilih dalam kasus Pekerja Seks Komersial yang melibatkan muncikari RA dan artis AA. Kepolisian harus memanggil para pelanggan yang menjadi langganan artis cantik itu.
"Kalau sanksinya pengen berat, mesti dipanggil dong pelanggannya siapa saja. Jangan yang kena muncikari, pemainnya doang," kata Asep dalam perbincangan dengan tvOne, Senin 11 Mei 2015.
Untuk regulasi, kata Asep, tak usah khawatir. Asep mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki aturan untuk menjerat para pria hidung belang, setidaknya dari dugaan adanya pencucian uang.
"Gratifikasi seks sudah ada, pasal 12. Maksimal 20 tahun," ujar Asep.
Oleh karena itu, lanjut Asep, polisi harus melayangkan panggilan terhadap pelanggan-pelanggan AA. Meskipun yang bersangkutan adalah seorang pejabat.
"Ini soal pencucian uang. Kembali ke penegak hukum, berani nggak menggunakan pasal itu," ujar Asep.
Polres Jakarta Selatan membongkar praktik prostistusi yang melibatkan artis. Seorang muncikari berinisial RA ditangkap bersama seorang artis cantik berinisial AA di hotel bintang lima di wilayah Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2015.
sumber berita
No comments:
Post a Comment