BALIBANGOL - Jakarta 06/05/15 Mantan menteri energi dan sumber daya mineral era pemerintahan SBY ini ditahan pada Selasa (06/05) malam, setelah menjalani pemeriksaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Jero sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu terkait kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan kerugian diperkirakan sejumlah Rp9,9 miliar.
Jero wacik mulai menjalani masa penahanan sejak selasa (06/05/15) setelah menjalani pemeriksaan KPK, Pria asal Bali ini sempat menyatakan permohonannya kepada Presiden Joko Widodo akibat perlakuan yang dia dapatkan setelah beberapa tahun mengabdi menjadi mentri pada era pemerintahan SBY.
Proses hukum harus tetap berjalan dan nanti akan berujung di pengadilan dan kalau memang terbukti korupsi ya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Jero wacik mulai menjalani masa penahanan sejak selasa (06/05/15) setelah menjalani pemeriksaan KPK, Pria asal Bali ini sempat menyatakan permohonannya kepada Presiden Joko Widodo akibat perlakuan yang dia dapatkan setelah beberapa tahun mengabdi menjadi mentri pada era pemerintahan SBY.
Proses hukum harus tetap berjalan dan nanti akan berujung di pengadilan dan kalau memang terbukti korupsi ya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
nice
ReplyDeletebila perlu hukum mati aja yang korupsi korupsi !! kalo hanya dipenjarakan toh juga gak diganti rugi kerugian negara. dan nu tyuh ngemaang ngamah dipenjara. misi nu ajake mlali bein indeng indeng.