Denpasar, – Posisi Partai golkar dalam Pilkada serentak di Bali masih menggantung. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali hingga saat ini masih menunggu surat resmi dari KPU Pusat terkait persoalan kepengurusan Partai Golkar yang diakui untuk mengikuti tahapan pemilu kepala daerah.
“Sampai sejauh ini kami belum menerima surat resmi dari KPU Pusat terkait persoalan kepengurusan Golkar ini. Tetapi kami berharap bisa segera didapatkan sebelum tahapan pencalonan kepala daerah pada 26-28 Juli mendatang,” kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Jumat.
Ia mengemukakan, meskipun yang terakhir sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kepengurusan Golkar, prosedurnya KPU Pusat harus bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta pengurus parpol Golkar yang sah dan bisa menjadi peserta pemilu. Lalu dari Kemenkum HAM yang akan menyampaikan ke KPU Pusat.
“Selanjutnya KPU Pusat meminta pada pengurus yang sah itu, nama-nama pengurus provinsi dan kabupaten. Setelah lengkap baru disampaikan ke daerah,” ujarnya.
Pihaknya hingga saat ini masih dalam tahap menunggu, selain karena memang seperti itu diatur dalam peraturan KPU, juga disebabkan persoalan partai berlambang pohon beringin itu merupakan masalah sensitif. “Intinya kami tidak mau sampai salah langkah dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
KPU Bali, ucap Raka Sandi, menginginkan segera mendapatkan keputusan KPU soal Partai Golkar itu karena dihadapkan pada persoalan waktu sosialisasi tentang pilkada kepada masyarakat maupun partai-partai politik.
“Kami memahami persoalan ini sesungguhnya tidak terletak di KPU Pusat, tetapi memang persoalan internal partai dan prosesnya sedang berjalan,” katanya.
Menurut dia, keberhasilan pilkada yang akan dilaksanakan akhir tahun 2015 ini, tidak bisa hanya digantungkan pada masyarakat dan penyelenggara pemilu, namun kondisi dan kesiapan parpol juga penting.
Pada Senin (18/5), majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai oleh Teguh Satya Bhakti memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie dan menyatakan Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan pengurus Golkar hasil musyawarah nasional Jakarta yang dipimpin Agung Laksono batal.
Namun, akhirnya Kemenkum dan HAM mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono itu.
(Cp) suarabali.com
No comments:
Post a Comment