26 May 2015

LAGI-LAGI PENGOPLOS GAS PAKAI ES BATU DI COKOK POLISI




Singaraja,– Satuan Reskrim Polres Buleleng, akhirnya berhasil membekuk pelaku oplos Gas LPG 3 Kg ke Gas LPG 12 Kg yakni Made Gunawan (30) warga Dusun Tabang Desa Bebetin Kecamatan Sawan, Buleleng.

Dari hasil olah TKP sore tadi, dengan melakukan tinjauan langsung di rumah tersangka ditemukan, 71 tabung Gas LPG 12 Kg, yang sudah siap dioplos, dan siap diedarkan ke sejumlah pengecer yang ada disekitar rumahnya. Terhadap 71 tabung tersebut, saat ini sudah dipasangi dan ditandai garis polisi.

Menurut pelaku, selama sehari bisa dirinya bisa menghasilkan sebanyak 30 tabung Gas LPG 12 Kg yang berhasil dioplosnya. Dirinya pun mengakui, selama mengoplos dirinya hanya memakai es batu untuk memudahkan pemindahannya tersebut, dan supaya gas tidak mudah bocor

 “1 buah tabung 12 Kg diisi 4 tabung berukuran 3 Kg bersubsidi. Dalam sehari sebanyak 25 sampai 30 tabung dioplos. Saya dapat gas ukuran 3 Kg dengan men-stok gas membeli di warung pinggiran jalan. Harga beli gas 3 Kg sekitar Rp20 ribu, sedangkan gas oplosan 12 Kg di pasaran dilepas Rp100 ribu per tabung, dan saya jualnya ke warung-warung kecil di seputaran Desa Bebetin dan Desa Jagaraga. Saya juga baru lakukan selama 21 hari,” ujar tersangka Gunawan, Senin (25/5) usai olah TKP di Lokasi.

Kasat. Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ menjelaskan, saat ini pihaknya, masih mengecek darimana pelaku bisa memperoleh tabung gas. Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa tabung berisi Gas LPG ukuran 12 Kg sebanyak 20 buah, dan Gas Tabung LPG 3 Kg mencapai 280 tabung.

“Pengakuan dari tersangka memang membeli di jalan umum, tetapi kami akan menindaklajuti agen atau pangkalan mana menjual gas tersebut. Pengembangan tabung Gas LPG 12 Kg dari tersangka, akan dicek didapat dari mana. Tim kami telah ke Kota Denpasar sedang mengecek agen gas 12 Kg itu, dan kami belum bisa memastikan ada pelaku lainnya,” jelasnya.

Ia pun, akan tetap melakukan pengawasan terhadap adanya indikas pengoplos-pengoplos Gas LPG lainnya di Buleleng. Sehingga, kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Buleleng bisa berakhir dengan cepat.

Akibat perbuatannya ini, Gunawan dijerat dengan Pasal 55 sub pasal 53 huruf C dan UU No. 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas (Migas), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda mencapai Rp60 Juta.






sumber

No comments:

Post a Comment

Mecingklak, Permainan Anak SD Tahun 90an Yang Habis Dimakan Jaman

Foto mecingklak Balibangolnews,- Mecingklak merupakan sebuah permainan menggunakan batu krikil yang dilakukan oleh satu orang atau le...